TEMPO.CO, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Hakim Sudrajad Dimyati pada Jumat, 23 September 2022. Dimyati ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
“Tim penyidik melakukan penangkapan terhadap satu tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat, 23 September 2022.
Alex mengatakan, Dimyati akan ditahan di Rutan Kavling C1 selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 September hingga 12 Oktober 2022.
Dimyati tiba di gedung KPK pada pukul 10.20 WIB dan langsung bergegas masuk ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan komentar apapun.
KPK menetapkan Dimyati sebagai tersangka suap kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu, 21 September, dan Kamis, 22 September 2022.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Dari 10 tersangka, tujuh telah ditahan, termasuk Dimyati. Sedangkan tiga sisanya, Redi, Ivan, dan Heryanto, belum ditahan karena KPK berharap bisa kooperatif saat dipanggil.
Berikut 10 tersangka yang ditetapkan KPK:
-SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung.
-ETP (Elly Tri Pangestu) Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
-DY (Desy Yustria), pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung.
-MH (Muhajir Habibie), pegawai Kepaniteraan Mahkamah Agung.
-RD (Redi), seorang pejabat Mahkamah Agung.
-AB (Albasri), seorang pejabat Mahkamah Agung.
-YP (Yosep Parera), seorang pengacara.
-ES (Eko Suparno), pengacara.
-HT (Heryanto Tanaka), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
-IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
M ROSSENO AJI
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News