Kami menyiapkan beberapa opsi yang akan disampaikan kepada Presiden.
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengkaji pembentukan lembaga yang akan memantau penerapan aturan perlindungan data pribadi.
“Diharapkan selesai dalam waktu enam bulan,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian, Semuel Abrijani Pangerapan, saat sosialisasi UU Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Kamis.
UU no. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP mengamanatkan adanya lembaga pemantau data pribadi yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim gabungan yang terdiri dari pakar dari kementerian, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Padjadjaran saat ini sedang merumuskan draf urgensi yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Pj Direktur Pengelola Aplikasi Informatika Kementerian, Teguh Arifiyadi, mengatakan draf urgensi tersebut akan menjadi pertimbangan Presiden untuk memutuskan pembentukan lembaga pemantau perlindungan data pribadi.
“Kami akan menyiapkan beberapa opsi yang akan disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.
Pembahasan draf urgensi diperkirakan berlangsung paling lambat enam bulan.
Setelah draf tersebut diberikan kepada Presiden Widodo, ia akan memutuskan siapa yang akan diberikan kewenangan untuk memantau perlindungan data pribadi.
Kewenangan tersebut bisa berupa lembaga baru atau kementerian atau lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi perlindungan data pribadi.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ditandatangani oleh Presiden Widodo pada 17 Oktober 2022. Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi data pribadi dan menjaga kedaulatan ruang digital Indonesia.
Undang-undang mendefinisikan data pribadi dan menetapkan sanksi pidana dan administratif bagi pelanggar hak data pribadi.
Pada 20 Oktober, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden dan peraturan turunan lainnya dari UU PDP.
Berita Terkait: Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melindungi kedaulatan virtual: Menteri
Berita Terkait: Badan Perlindungan Data Pribadi bekerja di bawah Presiden: Menteri
Berita Terkait: Harapkan PSE untuk meningkatkan keamanan siber dengan ratifikasi RUU PDP: Plate