Kami mengadakan pertemuan dengan penyelenggara pemilihan umum dan DPR semalam untuk menyelesaikan Perppu.
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan rancangan peraturan pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum (Perppu) yang mengizinkan pemilihan umum di tiga provinsi otonomi baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Dataran Tinggi pada 2024.
“Kami mengadakan pertemuan dengan penyelenggara pemilihan umum dan DPR semalam untuk menyelesaikan Perppu,” kata Dirjen Politik dan Administrasi Umum Kementerian Bahtiar dalam sebuah pernyataan yang dirilis di Jakarta, Jumat.
Dia mengaku sudah mendengarkan aspirasi penyelenggara pemilu yang akan diakomodasi dalam Perppu.
“Kami telah mendengarkan masukan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Pengawas Pemilihan Umum), termasuk sejumlah daerah pemilihan. Insya Allah (Insya Allah) itu (Perppu) akan selesai dalam waktu dekat,” dia menambahkan.
Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20 UU No. 14, 15, dan 16 Tahun 2022, ketentuan kursi di DPR, DPD, dan DPRD Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Dataran Tinggi telah dirumuskan untuk undang-undang pemilihan umum, katanya.
Amanat tersebut merupakan hasil dari pembentukan tiga provinsi otonomi baru.
Oleh karena itu, ketiga provinsi tersebut harus terlibat dalam pemilihan umum serentak 2024, sesuai dengan amanat undang-undang pembentukan tiga provinsi otonomi baru, tambahnya.
Berita Terkait: Memverifikasi anggota partai politik dalam tugas berat: KPU
Berita Terkait: Menjelajahi laut Papua, kawasan hutan untuk pemilu yang jujur dan adil