TEMPO.CO, jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar bahwa pihaknya telah menyetujui permintaan Aloysius Renwarin, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk diperiksa sebagai saksi di Jayapura, Kamis ini.
“Menurut informasi yang kami terima, benar dia yang mengajukan permintaan itu. Namun, tidak benar kami sepakat untuk memeriksanya di Jayapura,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 22 November 2019.
Aloysius akan diperiksa sebagai saksi tersangka Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
“Sejauh ini tempat pemeriksaan sesuai surat panggilan, yakni di Kantor KPK di Jakarta,” kata Ali.
Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua bagi Aloysius untuk memberikan keterangan saksi. Surat panggilan juga diberikan kepada salah satu pengacara Lukas Enembe lainnya, Stefanus Roy Rening. Mereka diminta datang ke gedung KPK di Jakarta Kamis pagi, 24 November.
Kedua pengacara tersebut dipanggil pada Kamis pekan lalu namun mangkir.“Kami ingin mengingatkan para saksi ini untuk kooperatif dan hadir dalam pemanggilan karena itu kewajiban hukum,” kata Ali.
Aloysius sempat menyatakan siap diperiksa KPK tapi meminta dilakukan di Jayapura. Ia juga disebut telah melayangkan surat resmi ke KPK yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Saya advokasi dan memberikan bantuan hukum kepada klien saya Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, makanya saya minta KPK diperiksa di Papua,” kata Aloysius dalam keterangannya, Selasa.
Antara
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News