TEMPO.CO, jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi KUHP atau RKUHP dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, 6 Desember 2022. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Bayu Satria Utomo, mengatakan RUU itu masih memuat sejumlah pasal bermasalah.
Di antara pasal-pasal yang bermasalah, kata Bayu, adalah yang mengatur tentang penghinaan dan demonstrasi. Bayu mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan mahasiswa di daerah lain untuk menyuarakan penolakan terhadap undang-undang baru tersebut.
“Tentu saja, kami akan mencoba menghadirkan gelombang besar protes. Kita akan bahas dan konsolidasi, tidak hanya di Jakarta tapi di seluruh Indonesia,” kata Bayu di depan Gedung DPR, Selasa, 6 November 2022.
Menurut dia, pemerintah dan DPR bersikukuh untuk mengesahkan RUU tersebut meski ada sejumlah pasal yang tidak jelas. Misalnya, pasal yang menghina lembaga negara.
Bayu berpendapat pasal ini berpotensi menekan kebebasan berekspresi mahasiswa karena tidak ada batasan yang jelas antara kritik dan hinaan.
Karena itu, katanya, langkah terdekat yang akan dilakukan adalah mempersiapkan gerakan mahasiswa sebelum turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak KUHP baru.
“Kita konsolidasi dulu, kita perkuat pergerakan di masing-masing daerah. Kami akan turun ke jalan jika perlu,” kata Bayu.
IMA DINI SHAFIRA
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News