TEMPO.CO, jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa kementerian bersama dengan Kementerian Luar Negeri telah memperkenalkan undang-undang baru negara itu. Kode kriminal kepada pers asing, terutama terkait dengan artikel tentang kohabitasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, banyak media asing menyoroti revisi KUHP Indonesia setelah pemerintah meratifikasi RUU tersebut menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Desember 2022.
“Pertanyaannya masih tentang kohabitasi. Itu sudah kami jelaskan dan besok (14 Desember) akan ada pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan,” kata Menteri Edward atau Eddy akrab disapa kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa, 13 Desember 2022.
Dalam keterangannya, Kepala Staf Kepresidenan berencana mengundang Eddy, kementerian, dan sejumlah lembaga untuk memperkenalkan hukum pidana baru. Agenda tersebut diharapkan dapat mengoreksi salah tafsir atas pasal-pasal kontroversial dan menjadi jawaban atas sikap skeptis aparat penegak hukum publik.
“Agar tidak terjadi multitafsir terhadap pasal-pasal di dalam Kode kriminaltermasuk pasal-pasal yang akan menjadi perhatian publik,” tambah Eddy.
Ia juga menyinggung pasal penghinaan terhadap institusi pemerintah yang menuai kecaman publik karena dinilai merusak nilai-nilai demokrasi. Dia mengklarifikasi bahwa artikel tersebut aduan yang lezatatau pelanggaran pengaduan, dan bahwa oHanya ketua lembaga yang dapat mengajukan laporan semacam itu.
Menkumham melanjutkan, hal ini bisa menjadi kesempatan bagi publik untuk menilai apakah pemerintah anti kritik atau tidak.
ALFITRIA NEFI PRATIWI
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News