Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menginformasikan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas untuk mengkaji pemanfaatan izin investasi di pulau-pulau terluar Indonesia.
“Pemerintah akan membentuk satgas untuk memeriksa kembali pulau-pulau terluar kita di provinsi karena kemungkinan ada pelanggaran dalam pemanfaatan izin investasi, baik prosedur maupun isinya,” katanya di kantornya di Jakarta, Rabu.
Informasi itu disampaikan Menkeu usai rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait pengelolaan pulau terluar.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono; dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Pembentukan satgas tersebut merupakan hasil nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Pemprov Maluku Utara, Pemkab Halmahera Selatan, dan PT Pimpinan Kepulauan Indonesia (PT LII) tentang pemanfaatan Kepulauan Widi, yang ditemukan menjadi tidak sesuai dengan prosedur.
Pemerintah telah membatalkan MoU PT LII karena melanggar prosedur. Misalnya, MoU tidak disahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Menteri Kelautan dan Perikanan tidak pernah mengeluarkan izin untuk itu. Selain itu, di tengah objek MoU tersebut terdapat hutan seluas lebih dari 1.900 hektar yang sebenarnya tidak diperbolehkan,” Mahfud menginformasikan.
Seiring dengan pembatalan tersebut, pemerintah akan membuka kembali kesempatan bagi pihak lain untuk berinvestasi dengan memanfaatkan pulau tersebut, tambahnya.
“Jika PT LII berminat, bisa mendaftar kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menkeu.
Berita Terkait: Mendagri menyoroti pentingnya Pulau Sekatung bagi Indonesia
Berita Terkait: Pemerintah Indonesia berencana membangun tiga lembaga pemasyarakatan di pulau terluar