Jakarta (ANTARA) – Menyusul pencabutan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polri menyiapkan rencana tanggap darurat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan kriminalitas yang mungkin terjadi pada malam tahun baru.
Rencana tanggap darurat yang detail harus disiapkan oleh kepolisian di seluruh wilayah, kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Jumat.
“Untuk pengamanan keramaian di tempat keramaian dan perayaan malam pergantian tahun, sudah ada arahan dari Mabes Polri,” tambahnya.
Dengan tidak adanya PPKM, Polri menyiapkan langkah antisipatif agar aktivitas masyarakat selama perayaan malam tahun baru di tempat wisata atau tempat keramaian tetap aman dan nyaman, apalagi di tengah potensi cuaca ekstrem.
“Demi pengamanan keramaian di tempat keramaian dan perayaan malam pergantian tahun, seluruh jajaran Polri diminta melakukan penilaian terutama untuk standar keamanan dan keselamatan pengunjung,” ujarnya.
Selain itu, personel polisi di seluruh Indonesia diminta untuk menyusun rencana keamanan yang terperinci.
Berdasarkan data tahun 2022 lilin Operasionalnya, terjadi peningkatan animo masyarakat untuk merayakan malam tahun baru di sejumlah daerah.
Peningkatan jumlah orang yang bepergian menjelang malam tahun baru mencapai 95 persen di beberapa daerah seperti Lembang, Bandung, dan Puncak, Bogor.
Polri telah membentuk satgas kontingensi untuk menghadapi cuaca ekstrem yang diprediksi menjelang akhir tahun hingga 2 Januari 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat mengumumkan penghentian kebijakan PPKM yang diberlakukan untuk pengendalian penularan COVID-19 di Indonesia.
Pencabutan kebijakan PPKM berarti tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat, ujarnya.
Meski demikian, pemerintah belum mencabut status darurat kesehatan karena pandemi belum sepenuhnya berakhir.
Berita Terkait: Jokowi mengimbau masyarakat untuk bermasker meski PPKM dicabut
Berita Terkait: Keputusan penghentian PPKM menunjukkan kondisi COVID-19 terkendali: Kementerian