TEMPO.CO, jakarta – Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin S Damanhuri memprediksi oligarki ekonomi akan semakin menguasai politik Indonesia dalam dua tahun ke depan. Hal ini terlihat dari sejumlah peraturan yang dikeluarkan di luar prosedur, termasuk peraturan pengganti undang-undang atau Perppu tentang penciptaan lapangan kerja yang baru diundangkan banyak ditolak oleh berbagai pihak.
“Oligarki di tahun politik ini dan setelahnya akan semakin bekerja sebagai sebuah sistem. Oligarki akan tumbuh subur di ekosistem politik yang tidak demokratis,” kata Didin dalam diskusi publik virtual yang diselenggarakan Indef pada Kamis, 5 Januari 2022.
Peraturan lain yang diloloskan di luar prosedur, jelasnya, adalah UU Minerba dan Mineral, UU KPK atau KPK, UU Cipta Kerja, UU Mahkamah Konstitusi atau UU MK, UU Ibu Kota Baru atau UU IKN, dan Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP.
Menurut Didin, faktor utama penyebab tumbuhnya oligarki ekonomi di tanah air adalah membiarkan oligarki ekonomi menjadi investor politik. Para oligarki ekonomi boleh menyuntikkan dana pada semua tingkat pemilihan umum, mulai dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), hingga Pemilihan Presiden (Pilpres).
Ia menjelaskan, berbagai kajian mengungkapkan oligarki ini mengintervensi pemilu di berbagai daerah. Bahkan ada kabar ada kelompok yang menyumbang Rp 9 triliun ke partai politik dalam pemilihan presiden.
Oligarki ekonomi dan politik ini, lanjut Didin, sudah ada sejak tahun 1950-an hingga era reformasi. Cikal bakal oligarki ini adalah munculnya aktor pencari rente baik di bidang ekonomi maupun politik. Setelah meraup untung besar, para pencari rente ini melakukan kartelisasi dan mafia barang dan jasa termasuk importasi.
Jika Indonesia berkomitmen untuk mengatasi masalah ini, Didin menilai perlu dilakukan reformasi politik dan ekonomi. “Konsekuensinya, UU Pemilu, UU Politik, dan UU lainnya harus diubah, dan intinya melarang donasi kepada parpol,” tegasnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News