TEMPO.CO, jakarta – itu Medan Pemkot akan menambah jumlah KK yang kena retribusi sampah menjadi 250.000 pada 2023.
“Tahun 2023 wajib sampah iuran harus mencakup 250.000 kepala keluarga,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Suryadi Panjaitan, Jumat.
Panjaitan mengatakan, bertambahnya jumlah penduduk yang dikenai retribusi sampah akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi sampah di ibu kota Sumatera Utara itu.
Kepala dinas mencontohkan, pada 2022, hanya 87.000 kepala keluarga yang wajib membayar retribusi sampah, sementara jumlah keluarga di Medan saat ini mencapai 500.000.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyebutkan, kota ini menghasilkan 2.000 ton sampah organik dan anorganik per hari pada 2021.
“(Makanya), retribusi sampah ini bisa menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, namun peningkatan (cakupan) ini juga harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” kata Panjaitan.
Awal pekan ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution mendesak Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kota Medan untuk berinovasi menambah jumlah warga yang dikenai iuran wajib membuang sampah.
“Kalau pembayaran manual tidak efektif, coba pakai sistem digital,” ujarnya saat rapat koordinasi pelaksanaan wajib retribusi sampah di Medan, Rabu (25/1).
Ia mengatakan, agar warga memahami retribusi sampah sebagai pembayaran wajib, organisasi perangkat daerah (OPD) harus membantu meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan.
“Kalau lingkungan bersih, Insya Allah (Insya Allah) masyarakat akan dengan senang hati membayar iuran tersebut setiap bulannya,” kata Nasution.
Untuk itu, walikota mengimbau pihak terkait untuk meningkatkan kinerja, berinovasi, dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik di limbah retribusi.
ANTARA
CLihat di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News