Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (DI) Terbitnya pedoman perdagangan sebagai turunan dari Peraturan No. II-A untuk perdagangan saham.
Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00108 / BEI / 12-2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang perubahan Peraturan II-A tentang perdagangan saham.
Surat tersebut memuat pedoman sebagai acuan untuk memperdagangkan sekuritas di bursa efek, dimulai dari segmen pasar dan jam perdagangan, tata cara melakukan transaksi sekuritas di masing-masing pasar, perdagangan berdasarkan jenis sekuritas, dan diakhiri dengan ketentuan auto-denial tinggi dan rendah. .
Secara rinci, pedoman tersebut mengatur jam perdagangan di pasar reguler, yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai 16.00 WIB. Sesi pre-opening berlangsung mulai pukul 08.45 hingga 08.55 WIB. Selain itu, rapat dilakukan setelah penutupan pukul 16.05 hingga 16.15 WIB.
Surat tersebut dikeluarkan pada 4 Desember 2020 dan mulai berlaku pada 7 Desember 2020. Laksono W. Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, mengatakan pedoman perdagangan yang akan berlaku efektif pada 7 Desember 2020 adalah pedoman perdagangan dalam keadaan normal, disebut juga tidak pada saat pandemi.
“Saat ini – hingga pengumuman selanjutnya – masih ada jam perdagangan, penolakan otomatis, dll selama pandemi. Jadi tidak ada perubahan sampai waktu yang akan ditentukan nanti dan pasti akan diumumkan nanti,” kata Laksono Bisnis, Jumat. 12/4/2020).
Dia mengatakan saat ini hingga pengumuman berikutnya, jam perdagangan, penolakan otomatis dan lainnya akan terus berlaku selama pandemi.
Jadi tidak ada perubahan sampai waktunya ditetapkan nanti dan pasti diumumkan nanti, lanjutnya.
Seperti diketahui, rencana perdagangan bursa justru berkurang akibat gejolak pasar akibat pandemi. Sejak Maret 2020, sidang pertama dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir 30 menit lebih awal pukul 11.30 WIB. Sementara itu, jadwal perdagangan sesi kedua dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berakhir setiap hari pukul 15.00 WIB.
Masuk Daftar
Bisnis Indonesia bersama tiga media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak virus corona yang dijalankan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (rekening BNI: 200-5202-055).
Ayo, bantu donasi sekarang! Klik disini untuk lebih jelasnya.