TEMPO.CO, jakarta – Bupati Bogor selamat tinggal yasin mengaku tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan perbuatan haram itu merupakan inisiatif bawahannya.
“Inisiatif mereka yang membawa bencana,” kata Ade di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 28 April.
Ia menambahkan bahwa sebagai seorang pemimpin, ia akan bertanggung jawab atas tindakan bawahannya.
KPK menetapkan empat tersangka suap, yakni Bupati Bogor, Sekretaris Badan PUPR Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Kas Daerah Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Bogor Rizki. Taufik (RT).
Empat tersangka lainnya yang menerima suap adalah pegawai BPK Jabar. Mereka adalah Kepala Unit Audit atau technical controller BPK Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), ketua Tim Audit Interim Bogor Arko Mulawan (AM), auditor Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan auditor Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menjelaskan bahwa Ade dan Bogor resmi diduga melakukan penyuapan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas laporan keuangan daerah tahun 2021.
Selain itu, KPK menduga selama proses audit, Ade Yasin beberapa kali memberikan uang kepada tim audit melalui IA dan MA berupa dana bulanan senilai Rp10 juta hingga total Rp1,9 miliar.
Bacaan: Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Tersangka Suap Pejabat BPK: KPK
ANTARA