Meja Berita (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta ●
Sel, 6 Desember 2022
Anggota parlemen meloloskan KUHP yang direvisi pada Selasa pagi yang menurut para kritikus melemahkan aturan antikorupsi dan kebebasan sipil, setelah bersikeras bahwa mereka telah mempertimbangkan opini publik meskipun protes masyarakat sipil sebaliknya.
Pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di mana RUU itu disahkan, anggota parlemen mengklaim ketentuan yang secara luas dianggap Draconian telah dilunakkan, seperti mengkriminalisasi menghina presiden yang sedang menjabat dan melarang hidup bersama sebelum menikah, serta pasal yang mengatur hukuman mati.
Mewakili pemerintah dalam sidang tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menggunakan argumentasi serupa.
“Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir isu-isu penting dan perbedaan pendapat yang diperdebatkan. Namun, sudah saatnya kita mengambil keputusan bersejarah atas [revised] KUHP dan tinggalkan KUHP kolonial yang kita warisi,” kata Yasonna.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- surat kabar digital harian e-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda