Instagram @smindrawati
Angin segar di tengah pandemi Covid-19, Sri Mulyani mengumumkan kesejahteraan pemerintah dan menjanjikan subsidi untuk kredit pemilikan rumah dan kendaraan bermotor. Bagaimana kau mendapatkannya?
GridStar.ID – Sri Mulyani diumumkan terkait kesejahteraan pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Ini memperluas pemberian subsidi kepada peminjam.
Pemerintah akan memberikan subsidi bunga kredit rumah (KPR) dan kredit mobil.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 138 Tahun 2020.
Keputusan tersebut terkait dengan tata cara pemberian subsidi bunga / margin untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Pemberian subsidi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung paket stimulus nasional.
Lantas apa saja syarat untuk mendapatkannya? Pasal 7 menyebutkan bahwa subsidi bunga akan diberikan kepada debitur bank, perusahaan pembiayaan dan lembaga penyalur program pinjaman negara yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan berikut harus dipenuhi untuk kategori peminjam bank dan perusahaan keuangan:
– Merupakan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan / atau debitur lain dengan batas kredit atau pendanaan paling banyak Rp10 miliar.
Memiliki laci debit kredit atau keuangan paling lambat 29 Februari 2020.
– Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk kredit limit di atas Rp50 juta. Hitung kategori kredit saat ini (kolektibilitas 1 atau 2) mulai 29 Februari 2020. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar NPWP.
– Debitur lainnya adalah debitur KPR sampai dengan Tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.
Untuk lembaga penyalur program kredit negara, kondisi berikut harus dipenuhi:
– Adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan batas maksimum kredit atau pembiayaan 10 milyar Rp
Memiliki laci debit kredit atau keuangan paling lambat 29 Februari 2020.
– Memiliki kategori kredit lancar (kolektibilitas 1 atau 2) yang dihitung pada tanggal 29 Februari 2020
Pada butir 5 dijelaskan bahwa debitur dengan perjanjian pinjaman lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus mendapatkan restrukturisasi dari pemberi pinjaman.
Sementara itu, debitur dengan pagu kredit kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.
Artikel ini pernah tayang di gridhits.id dengan judul
Kabar Gembira Sri Mulyani Soal Kesejahteraan di Tengah Pandemi: Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor
Video yang direkomendasikan
Konten yang didanai