Rapat yang diselenggarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasiyang juga menjabat sebagai Tsar Nasional COVID-19Luhut Bisnar Pandjaitan, diadakan pada hari Jumat, 04 Maret untuk memutuskan bahwa persyaratan karantina wajib akan berakhir efektif Senin, 07 Maret 2022. Selain itu, pada tanggal tersebut, pelancong internasional langsung yang tiba di Bali melalui laut atau udara akan memenuhi syarat untuk menerima visa pada saat kedatangan di pelabuhan masuk mereka.
Tanggal baru memajukan rencana awal untuk mengakhiri karantina tujuh hari dan menanggapi lobi intensif oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Seperti yang dilaporkan oleh balipost.com, dimulainya kembali Visa Kedatangan (VOA) awalnya hanya akan tersedia untuk warga negara dari 23 negara, yaitu:
- Australia
- Amerika Serikat
- Inggris
- Jerman
- Belanda
- Perancis
- Qatar
- Jepang
- Korea Selatan
- Kanada
- Italia
- Selandia Baru
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Malaysia
- Thailand
- Singapura
- Brunei Darussalam
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Kamboja
- Orang Filipina
Terlihat dengan tidak adanya mereka dari daftar adalah Rusia dan Ukraina.
Usai rapat koordinasi, Menteri Luhut menyatakan bahwa Bali dipilih sebagai tujuan uji coba untuk mencabut persyaratan karantina dan memperkenalkan kembali VOA karena tingkat vaksinasi yang dicapai oleh Provinsi relatif tinggi.
Sambil membuka kembali Bali untuk pariwisata internasional, pemerintah akan terus mempercepat pemberian dosis kedua dan booster COVID-19 vaksin untuk orang tua. Luhut menambahkan: “Jika uji coba di Bali berjalan lancar, pemerintah akan memperluas penghapusan karantina untuk seluruh Indonesia mulai 01 April 2022. Sekali lagi, kebijakan ini akan didasarkan pada pengembangan data tentang pandemi yang berkelanjutan.”
persyaratan masuk
Wisatawan internasional yang tiba di Bali harus memiliki:
- Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan setelah tanggal kunjungan.
- Visa jika pelancong bukan warga negara Indonesia atau dari salah satu dari 23 negara yang tercantum di atas memenuhi syarat untuk mendapatkan visa saat kedatangan.
- Bukti vaksinasi lengkap, termasuk suntikan booster.
- Hasil “negatif” dari a Tes swab PCR diberikan sebelum keberangkatan mereka.
- Bukti pemesanan prabayar untuk setidaknya empat hari pertama masa inap mereka.
- Menjalani tes tambahan PCR Swab setibanya di Bali.
Wisatawan yang menguji “negatif” untuk COVID-19 setibanya di Bali bebas melanjutkan perjalanan ke destinasi di seluruh Bali. Mereka yang dites positif untuk COVID-19 diharuskan untuk mengisolasi di hotel karantina yang disetujui sampai mereka dapat menghasilkan “negatif” hasil tes. Pelancong lanjut usia yang menderita penyakit penyerta akan dirawat di rumah sakit. Jika pada hari ketiga mereka tinggal di rumah sakit, mereka dites negatif untuk COVID-19, mereka kemudian dapat memulai liburan Bali mereka.
Pelancong internasional tetap wajib memiliki asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan untuk Perawatan covid19.
Mereka yang mengajukan e-visa tidak perlu lagi menyediakan sponsor dari Indonesia.
Usai pertemuan itu, Gubernur Bali memerintahkan seluruh bupati se-Bali dan satu walikota untuk mempercepat pemberian booster shot administrasi.
Artikel Terkait
Koster: Akhiri Karantina & Lanjutkan VOA Sekarang!
Membuat Pergeseran dari Epidemi ke Endemik
Bali akan Akhiri Karantina paling lambat 14 Maret
Bali Bersiap untuk Mengakhiri Karantina
Menuju Hidup Endemis dengan COVID-19
Indonesia Menuju Masa Depan Endemik