Saya optimis seluruh penumpang akan mematuhi peraturan ini dan melaksanakan surat edaran dari Kementerian Kesehatan dengan mengunduh aplikasi PeduliLindei
Medan (ANTARA) – Otoritas Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara meminta penumpang mengunduh aplikasi Peduli Lindeli sebagai salah satu prasyarat terbang.
“Peraturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Surat Edaran Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Lalu Lintas Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Peduli Lindeli,” kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kualanamu. Heriyanto Wibowo pada hari Minggu.
Wibowo mencontohkan calon penumpang harus melakukan validasi dokumen kesehatan secara digital mulai 1 Agustus 2021.
Penumpang harus menyerahkan dan memvalidasi catatan kesehatannya menggunakan aplikasi PeduliLindeli. Dokumen kesehatan yang dipersyaratkan adalah kartu vaksinasi COVID-19 dan hasil tes RT-PCR atau RT-antigen negatif, kata Wibowo.
Pemerintah menerapkan program ini untuk menyederhanakan proses validasi dokumen kesehatan dan memperkuat penerapan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
“Saya optimistis seluruh penumpang akan mematuhi peraturan ini dan melaksanakan surat edaran Kemenkes dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindeli,” ujarnya.
Seluruh penumpang harus menjalani tes COVID-19 di salah satu dari 742 laboratorium yang masuk dalam New All Record (NAR) Departemen Kesehatan. Hasilnya otomatis terupload ke aplikasi PeduliLindeli.
“Sebanyak 34 laboratorium di Provinsi Sumut yang terhubung dengan Kementerian Kesehatan sesuai Surat Edaran Kementerian 4642 Tahun 2021 tentang Laboratorium COVID-19,” katanya.
Wibowo kemudian menemukan bahwa aplikasi Peduli Lindeli dapat mencegah pemalsuan data dalam dokumen perjalanan penumpang, karena PT Angkasa Pura II sebagai operator Bandara Kualanamu ditugaskan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan seluruh penumpang selama pandemi COVID-19.
Pemerintah Indonesia telah memperketat Pembatasan Darurat Kegiatan Umum (PPKM) sejak 3 Juli, setelah jumlah harian kasus COVID-19 meningkat. Aturan PPKM darurat penerbangan mewajibkan penyerahan sertifikat vaksinasi sebagai salah satu syarat perjalanan.
Berita serupa: Ambil langkah proaktif melawan COVID-19, kata Karnavian kepada pemerintah daerah
Berita serupa: AP I jamin operasional kargo normal kembali di Bandara Ngurah Rai
Berita serupa: Bandara AP-II memperkenalkan pembatasan masuk untuk orang asing