JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Konsumen Indonesia (KKI) meminta Badan Perlindungan Konsumen Negara Republik Indonesia (BPKN RI) melarang kenaikan tarif peringkat Jalan raya.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan, KKI banyak mendapat keluhan dari konsumen jalan Tol terkait pelayanan yang belum optimal.
Pertama, permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah banjir yang biasa terjadi di beberapa ruas tol.
“Misalnya tidak ada drainase air yang tidak konsisten dan pompa pembuangan air saat banjir. Bahkan jalan tol digunakan sebagai tempat penampungan air dari jalan umum,” kata David dalam keterangan tertulis. Kompas.com, Senin (8 Maret 2021).
Baca juga: Tempat istirahat tidak lagi membosankan saat melintasi tol
Selain itu, pengaduan terkait kondisi jalan tol yang rusak dan tidak segera diperbaiki.
Hal ini sangat beresiko bagi konsumen atau pengguna jalan yang terkena tol dan dapat menimbulkan kerugian.
Masalah lain yang kerap menjadi keluhan adalah kemacetan jalan tol.
“Overload ini jelas tidak memenuhi syarat minimal pelayanan yaitu kecepatan berkendara rata-rata (bebas hambatan),” ujarnya.
David mengutip item 30 Ayat (3) Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Jalan raya Dinyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan tol harus menjamin keamanan, kenyamanan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas di jalan eksisting serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
“Pengguna tol berhak mendapatkan ganti rugi jika jalan tol tergenang atau rusak,” kata David.
Kompensasi ini diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah (PP) 15 tahun 2005.
“Pengguna tol berhak menuntut ganti rugi kepada unit usaha atas kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh unit usaha dalam pengusahaan jalan tol.. ”
Selain itu, Pasal 88 menyebutkan:
“Pengguna jalan tol berhak atas pelayanan jalan tol yang memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (kondisi tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas dan keselamatan).. ”
Berdasarkan temuan dan alasan tersebut, dia meminta agar rencana penambahan tol untuk kepentingan pengguna tol di seluruh Indonesia bisa dibatalkan.