Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kirim surat ke dewan pers yang bertanggung jawab Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi (EM) yang menolak diperiksa oleh tim investigasi. Surat tersebut dikirim untuk mengklarifikasi status perusahaan media dan jurnalisme tersebut Edy Mulyadi.
“Kemarin Saudara EM menolak dimintai keterangan karena terkait UU Pers No. 40 Tahun 1999. Hari ini Bareskrim Polri mengirimkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers tentang status jurnalistik dan perusahaan medianya,” kata Dirjen Tindak Pidana Bareskrim. Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (18 Desember 2020).
Andi berharap dewan pers bisa membalas surat tersebut. Andi berharap juga Dewan pers dapat memberikan petunjuk tentang produk jurnalistik Edy terhadap tindak pidana dan perdata yang sedang diselidiki oleh polisi.
“Bareskrim berharap Dewan Pers tidak hanya merespon klarifikasi, tapi juga instruksi dan arahan dari Polri terkait hubungan antara peristiwa pidana atau perdata dengan jurnalis, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan perusahaan media atau penerbit pers,” ujarnya.
Edy Mulyadi sebelumnya dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus penembakan paramiliter FPI di tol Japek. Edy mengaku menolak diperiksa.
“(Investigasi) ke dalam insiden 50 km. Saat ditanya apakah Anda siap diperiksa, saya bilang tidak. Kenapa tidak? Saya tanya kasus apa? Ini, itu, itu. Siapa itu. Terlapor? Disebut satu, dua, tiga, empat, lima, enam yang meninggal kemarin, “kata Edy menirukan percakapan penyidik di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).