Kita telah mengetahui beberapa waktu lalu bahwa Indonesia kembali menerapkan pembatasan mobilitas PPKM Level 3 yang relatif ketat selama liburan Natal dan Tahun Baru. Namun, sejak pengumuman tersebut, sedikit penyesuaian telah dilakukan pada aturan untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi khusus yang diharapkan selama jeda.
Pekan lalu pemerintah mengumumkan bahwa seluruh Indonesia akan menjalani tahap ketiga dari protokol empat tahap penegakan pembatasan kegiatan publik (PPKM). dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan PPKM level 3 yang lama berlaku, dengan pengecualian dan tambahan perubahan pada poin-poin utama berikut:
bepergian
- Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian pada saat-saat seperti ini
- Mereka yang harus melakukan perjalanan darat harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang berlaku selama satu hari jika vaksinasi selesai, sedangkan pelancong yang divaksinasi sebagian harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku selama tiga hari.
- Wisatawan yang dinyatakan positif COVID-19 harus melakukan karantina mandiri atau mengisolasi diri di fasilitas pemerintah
- Pihak berwenang memperketat kontrol perbatasan dan menerapkan langkah-langkah kontrol yang ketat untuk pelancong
- Polisi dan militer akan meningkatkan kontrol di pusat transportasi, pelabuhan, stasiun kereta api dan jalan raya.
layanan Natal
- Gereja-gereja harus membentuk gugus tugas COVID-19 sendiri dan terus berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19 di wilayahnya masing-masing
- Kapasitas gereja dibatasi hingga 50 persen untuk misa
- Gereja didorong untuk mengambil pendekatan campuran untuk Misa di mana setidaknya setengah dari jemaat dapat online untuk berdoa dari rumah
Pusat perbelanjaan
- Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka 50 persen mulai pukul 9 pagi hingga 10 malam.
- Perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dilarang
- Bioskop di pusat perbelanjaan dapat membuka hingga 50% dari kapasitas
- Makan di pusat perbelanjaan di pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50%
Tempat wisata
- Pihak berwenang meningkatkan tingkat peringatan umum di tujuan wisata populer seperti Bali, Bandung, Bogor dan Yogyakarta
- Aturan lalu lintas ganjil-genap diberlakukan di jalan-jalan di sekitar dan mengarah ke tempat-tempat wisata
- Tempat wisata dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas
- Tidak ada perayaan atau pesta apapun di lokasi wisata
keluar
- PNS, pegawai BUMN, TNI dan Polri tidak diperkenankan mengambil cuti kerja selama periode tersebut
- Karyawan lain didorong untuk mengambil cuti setelah batas waktu
pendidikan
- Sekolah dilarang memberikan tambahan hari libur kepada siswa selain hari libur nasional pada tanggal 25 Desember dan 1 Januari.
Pemerintah provinsi sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali izin masuk dan keluar khusus untuk Jakarta (SIKM) untuk membatasi pergerakan masuk dan keluar modal selama periode pelaporan. Pemerintah provinsi juga mempertimbangkan untuk memperluas aturan lalu lintas ganjil genap untuk membatasi lalu lintas di dalam ibu kota.