Jakarta, CNBC Indonesia – – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pencabutan izin usaha asuransi umum PT Asuransi Recapital. Asuransi ini merupakan perusahaan yang didirikan bersama oleh pendiri OK OCE Sandiaga Uno dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani.
Pencabutan izin ini dilakukan dengan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-45 / D.05 / 2020 tanggal 16 Oktober 2020.
Hal tersebut terjadi karena perseroan tidak mampu memenuhi ketentuan yang menyebabkan pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), yaitu memenuhi tingkat solvabilitas minimum.
Sejak pencabutan ini dilakukan, maka para pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan karyawan asuransi ini dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, menggadaikan atau menggunakan aset apapun atau mengambil tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau nilai perusahaan. Dapat mengurangi aset perusahaan.
Selain itu, perseroan dilarang berbisnis di bidang asuransi umum. Perusahaan juga diminta mematuhi sejumlah peraturan OJK, seperti:
1. Menutup semua aktivitas bisnis baik di dalam maupun di luar kantor pusat
2. Siapkan saldo penutup dan serahkan ke OJK paling lambat 15 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha
3. Menyelenggarakan rapat umum selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital dan membentuk tim likuidasi.
4. Melakukan kewajiban lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku
“Selain itu, setelah tim likuidasi terbentuk, pemegang saham PT Asuransi Recapital, direksi, direksi dan karyawan wajib memberikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan tim likuidasi dan tidak boleh mengganggu proses likuidasi yang sedang dilakukan oleh tim likuidasi,” bunyi surat tersebut. dikutip Minggu (1 November 2020).
Ini bukan kali pertama OJK memberikan sanksi kepada perusahaan Sandi dan Rosan. Pada Februari lalu, OJK juga menjatuhkan sanksi pencabutan izin perantara pedagang efek (PSA / broker) dan denda Rp 600 juta terhadap mantan direktur utama PT Recapital Sekuritas Indonesia, Abi Hurairah Mochdie.
Sanksi ini terkait dengan posisi Abi sebagai Ketua MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) di perusahaan tempatnya bekerja, Recapital Sekuritas.
Selain denda dan pencabutan izin, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Abi yang masih menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (Propami) dan dilarang bekerja sebagai pengurus, pemegang saham, dan pegawai kunci di perusahaan pasar modal selama tiga tahun.
Tidak hanya Abi, OJK juga mencabut izin perantara pedagang efek yang sebelumnya dimiliki Recapital Sekuritas beserta denda Rp 700 juta.
Hal tersebut dilakukan karena perusahaan investasi tersebut menyembunyikan penerbitan obligasi pertukaran antara Recapital Sekuritas dengan PT Nexis Inti Persada dan tidak memasukkan aksi korporasi tersebut dalam Modal Kerja Disesuaikan (MKBD).
Dinyatakan bahwa sanksi tersebut terkait dengan pelanggaran Pasal 105 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam-LK Nomor VD5 tentang pemeliharaan dan pelaporan penyesuaian modal kerja bersih.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia telah mencabut keanggotaan Recapital Sekuritas sebagai Anggota Bursa (AB) selama dua tahun terakhir. Pencabutan tersebut dilakukan dengan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) pada tanggal 29 Januari 2018.
Kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari Recapital Advisory, yang keduanya didirikan pada tahun 1997 dengan nama PT Republik Indonesia Funding atau Finance Indonesia. Namanya kemudian diubah menjadi Recapital hingga mempekerjakan 24.000 orang.
Selain asuransi dan sekuritas, Recapital juga memiliki PT Recapital Asset Management, PT Global Sarana Lintas Artha dan PT Recapital General Insurance (Reguard) dan telah membeli PT Bank Pundi Tbk (BEKS).
OJK juga mencabut izin sewa guna usaha
Pada 20 Oktober 2020, OJK juga mencabut izin usaha PT First Indo American Leasing Tbk (FINN). Pencabutan tersebut tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-50 / D.05 / 2020 tanggal 20 Oktober 2020.
“Pencabutan izin usaha PT First Indo American Leasing, Tbk berlaku efektif sejak Surat Keputusan Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan berlaku,” bunyi surat tersebut.
Dengan dicabutnya izin usaha ini maka perusahaan dilarang melakukan usaha di bidang perusahaan keuangan dan wajib memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban tersebut meliputi hak dan kewajiban debitur, kreditur dan / atau pemodal yang berminat. Kemudian memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan / atau pemodal yang berminat tentang mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan pelanggan di dalam perusahaan.
(Teman teman)