Nina A Loasana (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta ●
Sabtu, 9 Juli 2022
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berusaha untuk secara bertahap menghapus kelas rawat inap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tiga tingkat yang berlaku dan menyediakan sistem pelayanan kesehatan yang adil bagi semua pemegang polis pada tahun 2024, dua tahun lebih lambat dari berencana.
Pemerintah telah merencanakan penghapusan kelas layanan untuk program JKN sejak tahun 2020, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Peraturan tersebut mengamanatkan BPJS Kesehatan untuk menyediakan satu layanan dasar standar untuk semua pemegang polis JKN pada tahun 2022 dalam upaya untuk memastikan keberlanjutan program yang dilanda defisit dan untuk memastikan bahwa itu dapat memberikan perawatan kesehatan dasar bagi semua orang Indonesia yang memenuhi syarat.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda