Reuters
Jakarta
Kamis, 25 November 2021
NS Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis memerintahkan pemerintah untuk mengubah bagian dari undang-undang penciptaan lapangan kerja yang kontroversial dalam waktu dua tahun, menyebutnya inkonstitusional bersyarat.
Undang-undang yang disahkan tahun lalu memicu protes yang meluas Indonesia klaim yang telah merusak hak-hak pekerja dan melemahkan perlindungan lingkungan.
Hakim Ketua Anwar Usman mengatakan jika perubahan itu tidak dilakukan dalam waktu dua tahun, undang-undang tersebut akan dianggap “secara permanen inkonstitusional”.
Baca juga: Hukum ketenagakerjaan belum tercermin dalam daya saing Indonesia
Pengadilan memutuskan tahun terakhir peninjauan kembali setelah penuntutan Indonesiadua serikat pekerja terbesar yang mereka yakini menyangkal kekurangan prosedural ketika mereka didirikan.
Pemerintah tidak mengomentari secara langsung keputusan pengadilan pada hari Kamis.
Ketika merevisi lebih dari 70 undang-undang yang ada sebagai bagian dari revisi legislatif, pemerintah telah menyatakan bahwa undang-undang tersebut akan berfungsi untuk merampingkan birokrasi, merangsang investasi dan meningkatkan daya saing tenaga kerja.
Namun, serikat pekerja, pemerhati lingkungan, akademisi dan mahasiswa berpendapat bahwa tanpa konsultasi yang memadai, ini akan terburu-buru dan merusak hak-hak pekerja dan melemahkan lingkungan.