Ini merupakan tonggak penting dalam pemanfaatan informasi geospasial antara BIG dan BRIN.
Jakarta (ANTARA) – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sepakat bekerja sama melakukan penelitian untuk memperkuat informasi geospasial nasional.
“Kami juga menyepakati terwujudnya Kebijakan Satu Peta dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Hal ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk membuat peta yang terpadu, akurat, dan akuntabel dalam skala yang sama untuk mendukung kegiatan perencanaan pembangunan; penyediaan infrastruktur; penerbitan izin, konsesi, dan hak atas tanah; serta pembuatan kebijakan nasional berbasis spasial, ujarnya.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dilakukan oleh Kepala BRIN dan Kepala BIG, Muh Aris Marfai.
Ruang lingkup MoU tersebut meliputi pelaksanaan penelitian dan inovasi geospasial, pemanfaatan hasil penelitian dan inovasi geospasial, serta sharing data dan informasi geospasial, katanya.
Selain itu, kedua instansi akan berkolaborasi dalam pemanfaatan keahlian riset dan inovasi geospasial, pengembangan sumber daya manusia, serta penggunaan sarana dan prasarana, tambahnya.
“Ini merupakan milestone penting dalam pemanfaatan informasi geospasial antara BIG dan BRIN,” kata Marfai.
Dikatakannya, untuk terus mengawal penetapan peta dasar skala besar 1:5.000 selama tiga tahun ke depan, BIG membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk BRIN.
Berita Terkait: Peta definitif harus untuk pembangunan desa: pembuat undang-undang
Oleh karena itu, kerjasama lima tahun antara BRIN dan BIG akan mensinergikan sumber daya dan kompetensi masing-masing lembaga untuk melakukan penelitian dan menghasilkan inovasi yang dapat mendukung implementasi informasi geospasial dan pembentukan layanan informasi yang optimal, tambahnya.
Kebijakan Satu Peta merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyusun, mengintegrasikan, dan menyinkronkan berbagai informasi geospasial tematik yang dimiliki oleh berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu peta dasar, katanya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya informasi geospasial yang berbeda dan tumpang tindih, yang berasal dari berbagai sumber, ujarnya. Dengan demikian, BIG akan ditetapkan sebagai satu-satunya acuan, standar, dan database terkait informasi yang ditambahkannya.
Berita Terkait: Badan Geospasial mencatat 17 ribu pulau di Indonesia