TEMPO.CO, Jakarta – Bali Gubernur I. Wayan Koster mengatakan mulai Kamis.
“Surat edaran baru akan kami terapkan sesuai instruksi Menko Maritim dan Investasi serta Menteri Perhubungan untuk memperketat masuk ke Bali melalui perjalanan dalam negeri, khususnya melalui udara,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin, 28 Juni. 2021.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi Bali yang akan diterbitkan pada Selasa, 29 Juni 2021. Dengan diterbitkannya pedoman ini, hasil tes lain seperti Antigen dan GeNose tidak berlaku lagi untuk penumpang.
Pemerintah Bali juga berencana memperketat peraturan angkutan penumpang laut dan darat ke Bali. Wayan mengatakan penumpang ini harus membawa antigen negatif atau hasil tes PCR bersama mereka. “Hasil tes dari GeNose sudah tidak valid lagi.”
Wayan mengatakan, pemerintah Bali saat ini sedang mengoordinasikan implementasi kebijakan baru ini dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah Bali akan mengizinkan penumpang yang ingin memasuki Bali masa transisi dua hari mulai Senin 28 Juni sebelum kebijakan berlaku.
Itu Bali Pemerintah mencatat jumlah penumpang udara domestik yang melakukan perjalanan ke Bali pada Juni 2021 mencapai 8.000 hingga 9.000 penumpang per hari, sedangkan penumpang domestik yang melakukan perjalanan darat mencapai 10.000 per hari.
Baca baca: pemerintah Ditanyakan untuk Memaksa Jam malam di Bali ke tanggal 14 hari
FRANZISKA CHRISTY ROSANA