TRIBUNPALU.COM – Tanda-tanda kehadiran iPhone 12 di Indonesia semakin dekat. Setelah Apple mengantongi Sertifikat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Kementerian Perindustrian pada akhir Oktober lalu, seri ponsel terbaru Apple kini telah mendapat restu dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Selain sertifikat TKDN sebesar 30 persen untuk perangkat 4G, diketahui juga bahwa ponsel harus tersedia di Indonesia Sertifikasi dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait penggunaan frekuensi radio.
Sekarang iPhone 12, iPhone 12 Pro, iPhone 12 Pro Max dan iPhone 12 Mini sudah mendapatkan sertifikasi ini. Informasi ini dapat ditemukan di aplikasi Sirani ( Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi) Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Baca juga: Petugas Senior Rescue KPK, Fahri Hamzah: Saat yang tepat untuk membuat perubahan dari dalam
Ada empat sertifikat yang terdaftar dalam sistem Sirani iPhone 12 (Nomor model A2403), iPhone 12 Pro (A2407), iPhone 12 Pro Max (A2411), dan iPhone 12 Mini (A2399).
Sertifikat diserahkan oleh PT Erajaya Swasembada, Tbk; dan Mapple Mitra Adiperkasa. Keduanya merupakan distributor resmi produk Apple di Indonesia dengan cabangnya masing-masing yaitu Erafone dan Digimap.
Sertifikat iPhone 12 dalam sistem Sirani Kominfo.
Selesainya tes sertifikasi Kominfo menandakan dimulainya iPhone 12 di Indonesia semakin dekat.
Berdasarkan jadwal sebelumnya, iPhone terbaru di Indonesia akan dijual dalam waktu dua atau tiga bulan setelah menerima sertifikat TKDN.
Misalnya, iPhone 11 mendapatkan sertifikat TKDN pada akhir September 2019. Ponsel tersebut kemudian bisa dipesan resmi pada awal Desember, tepatnya pada 6 Desember 2019.
Jadi jika iPhone 12 Mendapat sertifikat TKDN pada akhir Oktober 2020, maka kemungkinan besar ada iPhone 12 resmi dijual di Indonesia pada akhir Desember 2020 atau awal Januari 2021.
harga iPhone 12 di Indonesia