Kementerian BUMN buka suara soal sengketa pajak, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN. Terkait sengketa ini, PGAS berpotensi membayar 3,06 triliun rupiah.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, masalah pajak ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2012. Dia mengatakan perusahaan memenangkan sengketa itu di pengadilan pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan ulang (PC) di Mahkamah Agung (MA) dan situasinya berbalik.
“Ini kasus perpajakan tahun 2012 ketika mereka menang di Pengadilan Keuangan, tapi ada ketentuan teman keuangan harus ikut PK, begitulah syaratnya. Saat PK, MA memutuskan menang. punya, “kata Arya kepada awak media. Senin (1 April 2021).
Namun, Arya mengatakan, memang ada peraturan dari Direktur Peraturan Perpajakan yang menyatakan bahwa harta tersebut bukan harta kena pajak. Arya mengatakan ini diakui antara 2014 dan 2017.
“Namun sebelumnya, ada juga ketetapan dari Direktur Peraturan Perpajakan, yang menyatakan objek kena pajak sebenarnya bukan objek kena pajak. Mereka mengenalinya antara tahun 2014 dan 2017,” ujarnya.
Over condition PGAS Arya mengatakan, pihaknya akan mengambil dua langkah. Pertama, pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Departemen Keuangan tentang sengketa tersebut. Selain itu, kata Arya, pihaknya telah mengakui bahwa harta tersebut bukan objek kena pajak.
Kedua, nanti kita lihat berapa banyak kasus serupa yang masuk dalam nama putusan. Nanti berdasarkan putusan ini, kami akan meminta PGN untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut. Misalnya langkah hukum PK2 akan disebutkan nanti, dan itu mungkin saja, karena ini sudah terjadi. ” Diakui ini bukan objek pajak, ”terangnya.
Arya mengatakan, properti tersebut bukan barang kena pajak karena PGN tidak memungut pajak bagi konsumen yang membeli gas tersebut.
“Kenapa tidak jadi objek kena pajak? Karena PGN belum memungut pajak kepada konsumen yang membeli gas. Misalnya, jika PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar pajak negara, mungkin PGN salah,” ujarnya.
“Jadi bukan soal bayar pajak ya, properti dikenai pajak atau tidak. Jadi kami optimis bisa dan PGN tidak akan melakukannya (PGAS) Tolong hilangkan karena kami sedang mengambil langkah dan kami yakin Departemen Keuangan akan membantu kami juga, “lanjutnya.