PT Net Mediatama Televisi, perusahaan pemilik stasiun televisi NET TV dituntut karena bangkrut. Gugatan Bambang Sutrisno Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin pada 25 November 2020.
Pihak NET segera mengangkat suaranya. Manajemen NET TV mengakui mereka menghargai sikap hukum penggugat.
“NET menghormati posisi hukum penggugat sebagai hal yang memprihatinkan JARINGAN yang telah menjalin hubungan yang sangat baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan dalam beberapa tahun terakhir ini, ”ujar CEO PT Net Mediatama Televisi (NET) Deddy H. Sudarijanto dalam keterangannya. detikcom, Kamis (26 November 2020).
Menurut Deddy, sejauh ini hubungan kedua belah pihak masih baik. Beberapa upaya untuk berkomunikasi dengan penggugat juga telah dilakukan sebelum gugatan diajukan.
“Dari komunikasi yang telah dilakukan JARINGAN setuju dan telah melakukan upaya untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka secara bertahap. Resolusi ini tentunya sedang diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab NET, yang telah lama bekerja sama dengan penggugat, ”ujarnya.