TEMPO.CO, jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi, Senin, memastikan anggota DPR akan membahas Perpu tentang Penciptaan Pekerjaan (Perppu Cipta Kerja) setelah reses berakhir pada 10 Januari. Perppu tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 30 Desember 2022, sebagai jawaban atas ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global.
“Perppu belum dibahas DPR karena baru dikeluarkan pemerintah. Perppu Cipta Kerja akan dibahas dalam sidang DPR mendatang,” kata Baidowi pada 2 Januari lalu.
Ia kemudian mencontohkan UU No.13 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 yang mengatur tentang penyusunan undang-undang yang secara khusus menyebutkan penerbitan Perppu harus dibahas di DPR. Pasal 52 (3) undang-undang yang sama menyatakan bahwa anggota DPR hanya dapat memberikan persetujuan atau ketidaksetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
DPR Tidak Bisa Mengubah Substansi Perppu
Baidowi menegaskan, anggota DPR hanya bisa menerima atau tidak menyetujui suatu Perppu dan tidak berwenang mengubah substansinya. Namun, dia menjelaskan, salinan Perppu Cipta Kerja tersebut belum secara resmi dikirimkan pemerintah ke DPR.
“Kalau isinya sama, yang paling penting berdasarkan pernyataan pemerintah bahwa perbaikan hanya terkait hal-hal teknis seperti titik, koma, dan kesalahan penulisan yang diperbaiki,” ujarnya.
Mengenai urgensi di balik terbitnya peraturan pemerintah tersebut, anggota DPR itu mengatakan hal itu didasarkan pada perspektif dan subyektifitas pemerintah.
Jokowi sebelumnya menanggapi berbagai kritik terhadap terbitnya Perppu Cipta Kerja. Dia menegaskan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini dikeluarkan karena risiko ketidakpastian global.
“[The Perppu issuance] untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang ada dalam persepsi investor internal dan eksternal. Itu sebenarnya yang paling penting,” kata Jokowi.
Untuk kesekian kalinya, Presiden menyebut 14 negara sudah menjadi pasien IMF, dan 28 negara lagi mengantri menjadi pasien IMF. Faktanya, dunia sedang tidak baik-baik saja, kata Jokowi.
Kekhawatiran akan ketidakpastian keuangan global inilah yang kemudian menjadi alasan Jokowi mengeluarkan surat edaran tersebut Penciptaan Pekerjaan Perpu. “Karena perekonomian kita pada 2023 sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” ujarnya.
ANTARA | IMA DINI SHAFIRA
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News