TEMPO.CO, jakarta – Pembawa Bendera Garuda Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan 30 hari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta.Dirut Garuda Irfan Setiaputra pada Selasa malam mengatakan hal itu dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan bersama antara perusahaan dan semua kreditur , termasuk lessor.
“PKPU dimaksudkan untuk mencapai win-win solution bagi semua pemangku kepentingan, yang kami yakini perlu melalui proses ini harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Irfan pada 10 Mei.
Irfan mengatakan perusahaan memperhitungkan verifikasi klaim yang sedang berlangsung. Selain itu, Garuda sedang mempertimbangkan rencana rekonsiliasi yang masih didiskusikan dengan para kreditur perusahaan. Perusahaan juga mengakomodasi permintaan dari beberapa kreditur.
Garuda, kata Irfan, berharap permohonan perpanjangan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebelum menyelesaikan rencana perdamaian dan menyelesaikan proses PKPU. Proses perpanjangan PKPU terbaru ini akan menjadi aplikasi perpanjangan terakhir.
Dia menjamin bahwa operasi penerbangan untuk komersial dan kargo akan berjalan normal selama proses ini karena dia mengklaim kinerja kuartal pertama perusahaan pada tahun 2022 telah menunjukkan tanda-tanda perbaikan karena persyaratan pembatasan perjalanan yang santai, yang katanya memotivasi orang untuk bepergian melalui udara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memperpanjang proses PKPU tetap untuk Garuda Indonesia selama 60 hari. Semula, keputusan PKPU akan dilakukan pada 20 Mei, sedangkan pemungutan suara kreditur akan dilakukan pada 17 Mei.
Bacaan: Garuda Online Travel Fair Luncurkan Diskon Tiket Pesawat Hingga 70%
FRANCISCA CHRISTY ROSANA