Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan mengkaji rencana pemerintah pusat memberlakukan pembatasan Kegiatan Umum (PPKM) Tingkat 3 hingga perayaan Tahun Baru pada akhir tahun.
“Rencananya akan kita kaji ulang,” kata Baswedan saat menghadiri sosialisasi hasil penelitian dan pelatihan ketahanan Sekolah Mitigasi Bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan setuju dengan kebijakan peningkatan aktivitas masyarakat di Jakarta akhir tahun ini dan awal 2022 sebagai bagian dari upaya menekan angka penularan COVID-19.
Menurut Patria, Pemprov DKI juga akan menyesuaikan aktivitas masyarakat di tempat wisata sesuai aturan PPKM level 3.
“Atraksi wisata akan disesuaikan seperti sebelumnya. Ini (pelaksanaan PPKM) akan memakan waktu sekitar tujuh hari,” tambahnya.
Berita serupa: Jakarta mendukung penerapan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PPKM level 3 secara konsisten di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru.
“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan tunduk pada aturan dan peraturan PPKM Level 3,” kata Effendy dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.
Arahan tersebut bertujuan untuk memperkuat gerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 setelah liburan akhir tahun, katanya.
Seluruh daerah di Indonesia, termasuk yang berstatus PPKM Level 1 dan 2, harus menerapkan peraturan PPKM Level 3 menurut Effendy agar ada kondisi yang seragam.
“Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa aturan (PPKM Tingkat 3) yang berlaku di Pulau Jawa Bali dan akan berlaku di luar itu,” tambahnya.
Kebijakan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021, kata Effendy seraya menambahkan bahwa saat ini masih menunggu arahan menteri dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang kebijakan tersebut.
“Inmendagri tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan paling lambat 22 November 2021,” jelasnya.
Berita serupa: Patria memperingatkan lonjakan tingkat PPKM jika protokol kesehatan diabaikan