Jika paspor Indonesia Anda diterbitkan setelah 2019, keluarkan bersama dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda dan cetak salinannya. Anda akan membutuhkan mereka untuk mendapatkan halaman tanda tangan yang hilang dalam dokumen perjalanan Anda yang paling penting.
Baru-baru ini, seorang warga menyampaikan keluhannya di media sosial bahwa dia tidak dapat memperoleh visa untuk Jerman setelah kedutaan Jerman di Jakarta menolak aplikasinya dengan alasan paspornya tidak memiliki halaman tanda tangan, yang biasanya ditemukan di halaman terakhir dari dokumen.
Kisah tersebut menarik perhatian Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengklarifikasi bahwa sejak 2019, pihaknya telah menerbitkan paspor — baik elektronik maupun tradisional — tanpa halaman tanda tangan dengan alasan terkait “efisiensi.” Kantor tersebut menekankan bahwa desain paspor ini telah disetujui oleh Direktori Kunci Publik Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO PKD) dan dengan demikian harus diakui di mana pun di dunia.
Tanpa mengakui kesalahannya, imigrasi sekarang mengatakan bahwa mereka yang terkena dampak sekarang dapat pergi ke kantor imigrasi atau misi diplomatik mana pun di luar negeri untuk mendapatkan bagian tanda tangan yang dicetak di paspor mereka.
Prosedur ini harus melibatkan sedikit usaha di pihak Anda. Sesuai dengan langkah-langkah di atas, yang harus Anda lakukan adalah membawa paspor Anda ke imigrasi/kedutaan besar/konsulat, mencetak hard copy paspor dan KTP Anda, mengantre, meminta petugas mencetak bidang tanda tangan di salah satu halaman pengesahan di paspor Anda (biasanya ditemukan di antara beberapa halaman pertama), masukkan tanda tangan Anda di lapangan, mintalah halaman pengesahan itu disertifikasi secara sah oleh otoritas imigrasi, dan dapatkan kembali paspor Anda dengan menunjukkan KTP Anda kepada petugas.
Langkah-langkahnya pada dasarnya identik dengan yang harus Anda lalui saat mengajukan paspor baru, hanya saja proses ini hanya memakan waktu satu hari, bukan tiga atau lebih.
Beberapa orang yang baru saja melalui proses tersebut telah membagikan foto halaman tanda tangan baru mereka secara online, yang menunjukkan bahwa seluruh bidang itu adalah tulisan tangan. Inilah harapan bahwa otoritas imigrasi tidak mendapatkan sindrom terowongan karpal dari pengesahan manual entah berapa banyak paspor.
Dan jika Anda menuju ke Jerman, bersukacitalah karena negara tersebut akan menerima tempel pada halaman tanda tangan seperti di atas. Lebih lanjut, Kedutaan Besar Jerman di Jakarta juga menyampaikan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa bidang tanda tangan dan sudah berisi visa dapat melakukan perjalanan ke Jerman untuk masa transisi singkat hingga 31 Agustus 2022.