Nur Janti (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta ●
Sab, 19 November 2022
Dewan Perwakilan Rakyat dengan suara bulat mengesahkan undang-undang pada hari Kamis untuk membentuk provinsi baru lagi di daerah tertinggal di Papua, dengan harapan bahwa ini akan memungkinkan pemerintah untuk menyusun kembali daerah pemilihan di keempat provinsi baru menjelang pemilihan umum 2024.
Undang-undang baru membagi provinsi Papua Barat menjadi dua pemerintahan baru, melalui pembentukan provinsi Papua Barat Daya, setelah pembuat kebijakan pada akhir Juli mengukir tiga provinsi baru – Papua Selatan, Papua Tengah dan Dataran Tinggi Papua – dari provinsi tetangga Papua.
Hal ini tak terelakkan menyebabkan penataan ulang daerah pemilihan dan realokasi kursi legislatif untuk semua provinsi baru, sebuah persyaratan yang oleh pengawas pemilihan disebut sebagai konsekuensi yang kompleks dan berat untuk penyelenggaraan pemilihan yang akan datang di wilayah paling timur negara itu.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- surat kabar digital harian e-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda