Gridhot.INDO – Ex Perdana Menteri (SORE) Malaysia, Najib razak untuk dihukum penjara selama 12 tahun.
Najib razak dihukum atas kasus tersebut Korupsi 1MDB (Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).
Dia dinyatakan bersalah atas 7 dakwaan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan jabatan.
Najib, yang merupakan Perdana Menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018, mengaku tidak bersalah atas permintaan.
“Saya jelas tidak senang dengan hasil ini. Sudah pasti dunia belum kiamat, karena masih ada proses banding dan kami berharap bisa lebih sukses dari sebelumnya,” ujarnya. .
Pada 2018, Malaysia gempar atas terungkapnya kasus mega korupsi terbesar dalam sejarah negara itu.
Uang negara dijarah oleh Najib razak siapa yang menjadi perdana menteri saat itu.
- 1/
- 2/
- 3/
- 4/
Video Unggulan
Sumber | : | Cerna secara online |
Penulis | : | Tidak |
Editor | : | Candra Mega Sari |