IMB Dihapus, Berikut Tahapan Membangun Rumah dengan PBG

IMB Dihapus, Berikut Tahapan Membangun Rumah dengan PBG
Jakarta – –

Di salah satu peraturan sekunder Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan (UU Ciptaker) ada peraturan baru terkait bangunan. Peraturan yang dimaksud adalah izin mendirikan bangunan gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saat ini urusan membangun gedung atau rumah tidak lagi harus mengandalkan IMB, cukup dengan PBG.

Dalam fase apa rumah dibangun dengan PBG?

Berdasarkan Bab 4, Pasal 250, Ayat 2 PP 16/2021, pembangun harus terlebih dahulu memastikan bahwa bangunan yang akan dibangun sesuai dengan standar teknis yang ditentukan dalam Pasal 13 PP ini sebelum memulai konstruksi. Jika belum memenuhi standar teknis, tetap harus memenuhi ketentuan secara bertahap.

Standar teknis yang dimaksud meliputi standar perencanaan dan desain bangunan; Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan; Standar pemanfaatan bangunan; Standar pembongkaran untuk bangunan; Ketentuan Penyelenggaraan Bangunan Cagar Budaya yang Dilestarikan (BGCB); Ketentuan Penyelenggaraan Gedung Fungsi Khusus (BGFK); Regulasi Green Building Management (BGH); Ketentuan Penyelenggaraan Gedung Negara (BGN); Peraturan dokumen; dan ketentuan dari mereka yang terlibat dalam pengoperasian gedung.

Setelah itu pembangun menyusun rencana teknis bangunan yang dilakukan oleh penyedia jasa desain bangunan yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen perencanaan teknis tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten / kota atau pemerintah provinsi untuk wilayah ibu kota khusus Jakarta atau pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk memperoleh PBG sebelum konstruksi.

PBG belum diserahkan oleh pemilik sebelum pembangunan gedung dapat dilakukan. Proses tersebut mencakup saran perencanaan dari pendaftaran hingga pengecekan standar teknis dan menyatakan kepatuhan dengan standar teknis setelah masalah tersebut.

Proses pendaftarannya sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Gedung (SIMBG). SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web untuk menjalankan proses implementasi PBG, SLF, SBKBG, RTB dan akuisisi data gedung dengan informasi pengoperasian gedung.

Siehe auch  Gila! 10 Rekor di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2020

Pergi ke halaman selanjutnya.

Saksikan juga videonya: Pemprov DKI Butuh Infiltrasi yang Baik untuk Kelola IMB

[Gambas:Video 20detik]

We will be happy to hear your thoughts

Hinterlasse einen Kommentar

POLRESSIDRAP.COM NIMMT AM ASSOCIATE-PROGRAMM VON AMAZON SERVICES LLC TEIL, EINEM PARTNER-WERBEPROGRAMM, DAS ENTWICKELT IST, UM DIE SITES MIT EINEM MITTEL ZU BIETEN WERBEGEBÜHREN IN UND IN VERBINDUNG MIT AMAZON.IT ZU VERDIENEN. AMAZON, DAS AMAZON-LOGO, AMAZONSUPPLY UND DAS AMAZONSUPPLY-LOGO SIND WARENZEICHEN VON AMAZON.IT, INC. ODER SEINE TOCHTERGESELLSCHAFTEN. ALS ASSOCIATE VON AMAZON VERDIENEN WIR PARTNERPROVISIONEN AUF BERECHTIGTE KÄUFE. DANKE, AMAZON, DASS SIE UNS HELFEN, UNSERE WEBSITEGEBÜHREN ZU BEZAHLEN! ALLE PRODUKTBILDER SIND EIGENTUM VON AMAZON.IT UND SEINEN VERKÄUFERN.
polressidrap.com