Pajak karbon akan berlaku 1 April 2022, namun (pemerintah) masih mengikuti roadmap karbon terkait perubahan iklim.
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia bertujuan untuk
“Pajak karbon akan berlaku pada 1 April 2022, tetapi (pemerintah) masih mengikuti roadmap karbon terkait perubahan iklim,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur tentang pengenaan pajak CO2 dengan tujuan untuk memulihkan lingkungan.
Pajak karbon merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen saja dan 41 persen melalui dukungan internasional pada tahun 2030 sejalan dengan tujuan Kontribusi yang Ditentukan secara Nasional (NDC), kata menteri.
Berita serupa: Undang-undang pajak untuk mengurangi emisi CO2, mempromosikan ekonomi hijau: pemerintah
Pajak akan bertahap dan disesuaikan dengan perdagangan karbon sebagai bagian dari peta jalan ekonomi hijau untuk meminimalkan dampak pada bisnis sekaligus mengurangi emisi karbon, katanya.
“Ide dasarnya adalah kita mengakui bahwa karbon memiliki nilai ekonomi, maka kita akan mengenakan pajak karbon melalui mekanisme cap and tax-trading,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Pada tahap pertama pada 2021, pemerintah akan mengembangkan mekanisme perdagangan karbon dan menerapkan pajak pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) dari 2022 hingga 2024, berdasarkan mekanisme cap and tax, katanya.
Mulai tahun 2025 dan seterusnya, perdagangan karbon akan dilaksanakan sepenuhnya dan sektor pajak karbon akan berkembang secara bertahap seiring dengan persiapan sektor tersebut, tambahnya.
Berita serupa: Pengamat mengharapkan komunikasi yang transparan tentang pajak CO2