TEMPO.CO, jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Rabu mengumumkan bahwa Indonesia telah efektif diperkenalkan kembali bebas visa Kunjungan wisatawan dari anggota ASEAN. Amran Aris, Direktur Lalu Lintas Imigrasi menulis dalam sebuah pernyataan bahwa “Akan tersedia mulai 6 April.”
Peraturan terbaru oleh kementerian mengawasi kunjungan bebas visa dan visa kedatangan dengan yang pertama diberlakukan untuk wisatawan ASEAN sementara yang terakhir bertujuan untuk mengakomodasi kunjungan wisatawan dari 43 negara. Hal itu secara khusus diabaikan dalam Surat Edaran (SE) terbaru dari Dirjen Imigrasi No.IMI-0549.GR.01.01 yang dikeluarkan pada 5 April lalu.
Dalam surat edaran tersebut, wisatawan asing hanya bisa masuk ke Indonesia melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk yang berlokasi di 7 bandara, 8 pelabuhan, dan 4 pos perbatasan.
“Mereka tidak bisa masuk dari pos pemeriksaan imigrasi lain untuk memanfaatkan fasilitas ini. Tapi mereka bisa melewati pos pemeriksaan imigrasi mana pun ketika mereka ingin keluar dari negara itu, ”kata Amran.
Persyaratan bagi seorang wisatawan untuk mendapatkan fasilitas tersebut antara lain memiliki paspor resmi dan masa berlaku minimal 6 bulan, memiliki tiket pulang pergi untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, visa pada saat kedatangan bukti pembayaran, dan bukti kepemilikan asuransi yang ditaati gugus tugas Covid-19.
Membaca: Indonesia Hentikan Sementara Bebas Visa Masuk untuk Warga Negara China
JONIANSYAH HARDJONO