Dian Septiari (The Jakarta Post)
BONUS
Jakarta
Jum, 23 Juli 2021
Pemerintah memperketat pembatasan kedatangan tenaga kerja asing, termasuk yang ditugaskan untuk mengerjakan proyek-proyek strategis nasional, seiring dengan upaya yang dilakukan bangsa untuk menahan penyebaran COVID-19, menjadikan Indonesia sebagai episentrum baru pandemi di Asia dan menjadi andalan dalam daftar larangan perjalanan di banyak negara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pada hari Rabu bahwa kementeriannya telah merilis pembaruan tentang pembatasan orang asing yang ingin bepergian ke Indonesia.
“Dulu ada pekerja asing [were allowed to] masuk ke Indonesia untuk mengerjakan proyek-proyek strategis nasional, tetapi sekarang kami telah menetapkan batas-batas baru untuk mereka dan mereka tidak lagi diizinkan masuk, ”katanya saat konferensi pers.
Pengecualian terhadap aturan tersebut berlaku untuk orang asing yang dipekerjakan untuk tujuan diplomatik dan untuk mendukung kesehatan, logistik, dan …
untuk membaca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.000 / bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- e-Post surat kabar harian digital
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami