Divya Karyza (The Jakarta Post)
Jakarta
Kam, 29 Juli 2021
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Indonesia harus menginvestasikan $312 miliar untuk memenuhi target pengurangan gas rumah kaca pada 2030.
Jumlah tersebut didasarkan pada perkiraan kontribusi yang dilaporkan dalam revisi National Determined Contribution (NDC), janji Indonesia di bawah Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim.
“Itu jumlah yang sangat besar. […] Pertanyaannya sekarang bagaimana implementasinya akan dibiayai,” kata Menkeu pada Indonesia Green Summit 2021 yang berlangsung daring, Selasa.
Sebagai NDC, Indonesia berjanji untuk mengurangi emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030 dibandingkan dengan skenario business-as-usual atau hingga 41 persen dengan dukungan dari masyarakat internasional.
Anggaran negara Indonesia mengidentifikasi pengeluaran untuk memerangi perubahan iklim melalui penandaan anggaran, yang menunjukkan bahwa setiap item saat ini menyumbang 4,1 persen dari total anggaran.
Dari 2018 hingga 2020, Indonesia mengalokasikan US$ 7,08 miliar atau 4,3 persen dari total anggaran negara untuk langkah-langkah perlindungan iklim, yang menurut Sri Mulyani hanya menyumbang 34 persen dari dana yang dibutuhkan setiap tahun.
Di tingkat nasional, pemerintah telah memberlakukan beberapa kebijakan perpajakan, seperti: B. Pembebasan pajak dan keringanan pajak serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Kendaraan Mewah, yang mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober.
Pemerintah juga telah mulai memasarkan apa yang disebut sukuk hijau kepada investor ritel untuk mendanai proyek-proyek yang akan memperlambat perubahan iklim. Ini menerbitkan sekuritas tersebut senilai $ 100,84 juta pada tahun 2019 dan tambahan $ 374,50 juta pada tahun 2020.
Baca juga: Pemerintah ingin meningkatkan Rp 2 triliun di ritel Sukuk hijau untuk memerangi perubahan iklim
“Namun, semua inisiatif harus sejalan dengan rencana pemulihan kami,” tambah menteri.