TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengambil sementara Rohingya Pengungsi saat ini mengambang di lepas pantai Aceh di Provinsi Sumatera. Namun, juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah pada Kamis memberi isyarat bahwa langkah ini merupakan solusi sementara.
“Selama mereka tinggal di Indonesia, ini akan menjadi tanggung jawab Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM),” kata juru bicara itu pada 30 Desember.
Menurut Faizasyah, Satgas Penanganan Pengungsi Internasional akan menangani pengungsi Rohingya di Indonesia. Satgas ini melapor ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Alasan pemerintah bersikeras bahwa ini akan menjadi solusi sementara karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB tentang Keimigrasian dan langkah ini murni kemanusiaan. Menurut laporan, 100 pengungsi dalam kondisi mengenaskan karena perahu mereka saat ini bocor dan mesinnya rusak.
Rina P. Soemarno, Deputi Koordinator Kebijakan Luar Negeri Kementerian Luar Negeri, belum bisa memastikan berapa lama pengungsi Rohingya akan diizinkan tinggal di Indonesia. Tapi dia memperkirakan mereka bisa tinggal di negara itu selama berbulan-bulan.
“Mereka harus dikarantina untuk Covid-19 dan diberikan akses ke layanan kesehatan, terdaftar dan banyak lagi. Itu bisa memakan waktu berbulan-bulan,” kata Rina.
Membaca: UNHCR siap membantu pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh
EGI ADYATAMA