Indonesia
Cepdika Eka Rismana dituduh menginjak-injak kitab suci dan melukai sentimen keagamaan umat Islam
Cepdika Eka Rismana, 25, dari kota Sukabumi di provinsi Jawa Barat, Indonesia, terlihat bersama seorang polisi setelah ditangkap atas tuduhan penistaan agama pada 5 Mei. (Foto: Polda Jawa Barat)
Polisi di provinsi Jawa Barat Indonesia telah mendakwa seorang pria dengan penistaan karena menginjak-injak Alquran dan melukai sentimen keagamaan umat Islam.
Cepdika Eka Rismana, 25, warga kota Sukabumi di Jawa Barat, ditangkap di sebuah restoran di kota itu pada 5 Mei, kata polisi. Dia kemudian didakwa dengan penistaan agama.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah kelompok Muslim radikal di provinsi tersebut menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah orang tua Eka di Cianjur dan rumahnya sendiri di Sukabumi. Mereka marah setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan Eka menginjak-injak Alquran.
“Saya Dika Eka secara sadar, saya menantang seluruh umat Islam,” kata Eka dalam video saat melakukan aksinya.
Polisi juga menangkap istri Eka pada 5 Mei dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia dituduh mengunggah video di profil Facebook, Instagram, dan Twitter-nya.
Jika terbukti bersalah, pasangan itu bisa dipenjara hingga enam tahun di bawah hukum pidana Indonesia.
“Itu diunggah istrinya di media sosial setelah pasangan itu bertengkar pada April tahun ini, sehingga istrinya juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka”
Eka dan istrinya beragama Islam namun Eka mengaku telah berpindah agama tanpa menyebut nama.
Juru bicara kepolisian Jawa Barat Ibrahim Tompo membenarkan penangkapan tersebut. “Eka dan istrinya sudah ditangkap dan sekarang ditahan di Mapolres untuk dimintai keterangan,” kata Tompo, 5 Mei.
Tompo menyebut Eka melakukan perbuatan itu pada 2020 dan video itu disimpan di ponselnya.
“Itu diunggah istrinya di media sosial setelah pasangan itu bertengkar pada April tahun ini, sehingga istrinya juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Majelis Ulama Indonesia, badan ulama terkemuka di negara itu, meminta umat Islam untuk tetap tenang dan menahan diri dari serangan main hakim sendiri.
“Biarkan polisi menangani pelaku secara hukum,” kata Muhammad Cholil Nafis, ketua dewan, pada 6 Mei. “Saya mengimbau umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi atas insiden itu.”
“Semua kasus penodaan agama harus diproses secara adil. Jangan sampai hal ini menimbulkan konflik yang dapat merusak persatuan umat dan menghancurkan bangsa”
Pastor Antonius Benny Susetyo, seorang anggota unit kepresidenan yang mempromosikan toleransi komunal, memuji polisi atas penangkapan cepat yang mencegah kemungkinan anarki atas insiden tersebut.
Imam mengatakan tindakan ofensif seperti itu harus ditangani dengan baik untuk menghentikan kemungkinan konflik yang dapat menghancurkan persatuan dan harmoni.
“Semua kasus penodaan agama harus diproses secara adil. Jangan sampai hal ini menimbulkan konflik yang dapat merusak persatuan umat dan menghancurkan bangsa,” kata Pastor Susetyo kepada UCA News.
Imam itu mengatakan orang-orang dari semua agama perlu menghormati satu sama lain untuk mencegah penistaan dan menegaskan hukum harus dibiarkan mengambil jalannya untuk menangani para pelaku.
Indonesia telah melihat serangkaian kasus penodaan agama dalam beberapa waktu terakhir.
Pada 9 April, sebuah pengadilan di Jawa Barat memvonis YouTuber Kristen Muhammad Kace 10 tahun penjara. Kace, seorang mualaf, dituduh menghina Islam dan Nabi Muhammad dengan mengklaim nabi itu “dikelilingi oleh setan dan pembohong” dalam sebuah video yang diposting di YouTube.
Polisi juga memburu pendeta Kristen Abraham Ben Moses, yang dituduh melakukan penistaan agama setelah ia mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat dari Al-Qur’an karena telah menyebabkan umat Islam menjadi radikal dan tidak toleran.
Moses, 57, dilaporkan telah melarikan diri ke Amerika Serikat untuk menghindari penangkapan.
berita terbaru