Polisi Indonesia menangkap seorang anggota dewan Islam tingkat tinggi. Dia dituduh menggalang dana untuk Jemaah Islamiah yang terkait dengan Al-Qaeda. Ahmad Zain An-Najah ditangkap saat penggerebekan di dekat Jakarta.
Anggota Majelis Ulama Indonesia itu ditangkap bersama dua pegawainya, kata Juru Bicara Polri Rusdi Hartono.
JI memulai amal untuk mengumpulkan dana “untuk pendidikan, kegiatan sosial … sebagian dari dana tersebut akan digunakan untuk memobilisasi JI,” kata Rusdi pada konferensi pers. Ahmad adalah anggota dewan penasehat agama amal. Organisasi ini beroperasi di kota-kota di Sumatera dan Jawa, termasuk Jakarta.
Ahmad adalah anggota komisi Majelis Ulama yang memberlakukan fatwa Islam, kata Cholil Nafis, ketua badan tersebut.
JI disalahkan atas pengeboman klub malam Bali tahun 2002.
Sementara itu, organisasi Islam Indonesia Nahdlatul Ulama di Jawa Timur telah mengeluarkan “fatwa” terhadap penggunaan cryptocurrency di negara tersebut, yang telah dinyatakan dilarang berdasarkan hukum Islam.
Badan keagamaan memutuskan setelah diskusi karena diduga mengatakan penggunaan cryptocurrency tidak sah menurut hukum Syariah Islam.
Langkah ini dilakukan karena orang Indonesia telah menunjukkan minat yang besar pada mata uang digital baru karena laporan mengatakan negara itu tidak akan melarang cryptocurrency tetapi akan memastikan bahwa itu tidak digunakan untuk kegiatan ilegal.
(Dengan kontribusi dari agensi)