A.Muh. Ibnu Aqil (The Jakarta Post)
PREMIUM
Jakarta ●
Jumat, 25 November 2022
Pemerintah berencana mencari ganti rugi tambahan sekitar Rp 27,4 triliun (US$1,75 miliar) untuk kerusakan lingkungan akibat tumpahan minyak Montara tahun 2009 yang disebabkan oleh PTT Eksplorasi dan Produksi (PTTEP) Australasia, kata para pejabat pada hari Kamis, membawa 13 tahun – kasus lama ke babak baru.
Pengumuman itu dibuat setelah PTTEP Australasia setuju untuk membayar penyelesaian sebesar A$192,5 juta ($129 juta) kepada sekitar 15.000 petani rumput laut di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Indonesia yang terkena dampak tumpahan minyak.
“Kami tidak mau [PTTEP Australasia] untuk sekedar membayar ganti rugi. Mereka juga harus memulihkan lingkungan. Pembayaran itu hanya kompensasi petani,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Kamis.
untuk Membaca Cerita Lengkap
BERLANGGANAN SEKARANG
Mulai dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- surat kabar digital harian e-Post
- Tidak ada iklan, tidak ada interupsi
- Akses istimewa ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda