Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan persyaratan asuransi jiwa dan asuransi biaya pengobatan baru bagi pekerja asing yang bekerja di Indonesia selama enam bulan atau kurang. Pengusaha harus mendaftarkan pekerja tersebut ke dalam polis asuransi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) dan terintegrasi dengan sistem aplikasi online dari Kementerian Tenaga Kerja (TKAOnline) berdasarkan jadwal premi berikut: Satu bulan: Rp 762.000; Tiga bulan: Rp 1.715.000; dan Enam bulan: Rp 2.477.000. Kementerian Tenaga Kerja juga telah memperkenalkan program asuransi baru yang disebut ASTAKA (Asuransi Tenaga Kerja Asing), yang sepenuhnya sesuai dengan persyaratan asuransi baru pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha. Untuk mematuhi persyaratan baru, pemberi kerja dapat mendaftar melalui: Situs web ASTAKA, membeli premi asuransi yang sesuai untuk TKA dan mengaktifkan asuransi setelah ITAS (izin tinggal sementara) diterbitkan. Meski pemerintah menyatakan bahwa persyaratan baru akan segera berlaku, Kementerian Tenaga Kerja belum menerapkan persyaratan baru tersebut. Fragomen memantau dengan cermat untuk pembaruan lebih lanjut.
We will be happy to hear your thoughts