TEMPO.CO, Jakarta – Departemen Kelautan dan Perikanan mengumumkan pada hari Senin pembatalan patroli bersama dengan Pasukan Perbatasan Australia (ABF) setelah Australia Pihak berwenang membakar tiga kapal penangkap ikan Indonesia yang diduga melanggar batas laut dengan menangkap ikan secara ilegal di luar wilayah hukum.
Kementerian mengatakan masa depan operasi bersama antara otoritas perbatasan maritim Indonesia dan Australia akan berlanjut setelah ABF merilis rincian lebih lanjut tentang insiden tersebut. Operasi tersebut semula dijadwalkan akan dimulai pekan ini.
“Ini sebagai respon atas perkembangan yang terjadi. Patroli gabungan Jawline-Arafura akan ditunda,” tulis Laksamana Muda Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dalam sebuah pernyataan pada 8 November.
Dia menekankan pentingnya ABF membuat pernyataan resmi tentang insiden itu untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat, terutama tentang identitas tiga kapal penangkap ikan yang terbakar dan 13 lainnya yang telah diusir dari tepi laut negara itu.
Laksamana Muda mengatakan bahwa Direktorat Jenderal telah berkomunikasi dengan perwakilan dari Australia Border Force di Jakarta tentang rincian insiden yang dilaporkan terjadi di Rowley Shoals Marine Park di Australia Barat.
CAESAR AKBAR