TEMPO.CO, jakarta – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan, pemerintah berencana mengajukan gugatan perdata atas kerugian lingkungan akibat tumpahan minyak Montara di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada 2009 lalu.
“Semester I tahun depan kami targetkan gugatan perdata terkait kerusakan lingkungan,” kata Alue dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Alue memaparkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan selatan, seperti kerusakan perairan laut, ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang. “Kami perkirakan kerugiannya hampir Rp23 triliun.”
Selain itu, gugatan perdata juga diajukan untuk biaya pemulihan kerusakan lingkungan sekitar Rp4,4 triliun.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah lama berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun dicabut karena menghormati proses class action yang dilakukan petani rumput laut. Dengan demikian, putusan class action dapat dihadirkan sebagai bukti tambahan yang kuat bahwa PTTEP mengakui perbuatannya telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dia mengatakan kementerian terus mengumpulkan data dengan melibatkan para ahli dan akan dihitung secara ilmiah. “Itu akan memperkuat perhitungan biaya kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan,” tambah Alue.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan PTTEP setuju membayar ganti rugi US$129 juta atau Rp2 triliun kepada nelayan dan petani rumput laut yang terkena dampak tumpahan minyak Montara.
DEFARA DHANYA PARAMITHA
Klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News