Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo.
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan menawarkan insentif pajak kepada pihak ketiga yang menjadi mitra investasi Lembaga Manajemen Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF). Tujuannya untuk mempermanis peserta proyek.
Agenda tersebut sesuai dengan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang melaksanakan pengenaan pajak atas transaksi yang melibatkan lembaga pengelola investasi dan / atau perusahaannya.
“Diharapkan tax treatment ini menjadi daya tarik seiring dengan terbentuknya SWF yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Job Creation. Sehingga akan didukung dengan perlakuan perpajakan tertentu bagi afiliasi SWF” tutur direktur pelayanan, nasehat dan kehumasan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama pada Minggu (24/24) di Kontan.co.id 1).
Baca juga: Inilah yang dikatakan Kadin tentang insentif pajak bagi pihak ketiga SWF
Yoga mengatakan, calon legislatif masih dibahas pemerintah, termasuk mengumpulkan jajak pendapat dari berbagai pemangku kepentingan. RPP tersebut diharapkan dapat disosialisasikan terkait dengan pembentukan LPI.
Pihak ketiga yang diidentifikasi dalam RPP antara lain mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), instansi atau lembaga pemerintah, dan / atau perusahaan dalam dan luar negeri lainnya.
Pasal 12 RPP menyebutkan bahwa LPI pihak ketiga menawarkan dua keuntungan. Pertama, penghasilan berupa dividen yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN) dikenai pajak final dengan tarif pajak 0%. Juga dikenal sebagai pajak penghasilan gratis (PPh) atas dividen.
DONASI, dapatkan voucher gratis!
Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatian Anda, terdapat voucher gratis senilai donasi yang dapat Anda beli TOKO SELAMAT.