TEMPO.CO, jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan untuk mengurangi 41 persen polutan berbahaya PM2.5 dari udara kota pada tahun 2030. Partikel PM2.5 adalah partikel udara yang lebih kecil dari 2,5 mikron atau mikrometer.
“PM2.5 menimbulkan dampak kesehatan yang parah, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam paparan publik tentang strategi pengendalian pencemaran udara di Balai Kota Jakarta, Senin.
Menurut DLH, hasil pengukuran lima Stasiun Pengukuran Kualitas Udara (SPKU) menunjukkan kadar polutan PM2.5 dan PM10 jauh di atas standar tahunan nasional.
Indeks kualitas udara Jakarta dari tahun ke tahun lebih rendah dibandingkan wilayah lain dengan nilai 53,50 hingga 78,78.
Pemprov DKI berencana melakukan pengendalian pencemaran dengan menerapkan tiga strategi dan 75 rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang akan dituangkan dalam Pergub yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi.
Tiga strategi tersebut adalah: meningkatkan tata kelola pengendalian polusi udara, mengurangi polusi udara dari sumber bergerak, dan mengurangi emisi dari sumber tidak bergerak.
Salah satu rencananya adalah menggunakan transportasi yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah DKI Jakarta melalui TransJakarta kini mengoperasikan 30 bus listrik. Targetnya hingga akhir 2022 sudah ada 100 unit yang beroperasi.
ANTARA
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News