Jakarta, CNBC Indonesia – Satgas Waspada Investasi menghitung bahwa penipuan investasi menyebabkan kerugian masyarakat hingga Rp45 triliun. Dana tersebut belum tentu dikembalikan ke nasabah oleh pelaku.
“Berdasarkan data yang kami terima dari investasi ilegal, masyarakat mengalami kerugian hingga Rp 45 triliun,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip, Jumat (18/9/2020).
Tongam mencontohkan salah satu kasus investasi palsu yang membohongi banyak orang adalah Golden Trader Indonesia Syariah pada 2011. Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengelabui 1.800 nasabah dan menggalang dana sekitar 10 triliun rupee. Selama ini pemiliknya, warga negara Malaysia, adalah pengungsi.
Kasus penipuan investasi lainnya antara lain Pandawa Depok Group, yang mengumpulkan dana triliunan rupiah, Dream For Freedom, dan PT Kam and Kam (Memiles).
Tongam Tobing menambahkan, masyarakat harus curiga dengan tawaran investasi dengan return tinggi. Masyarakat harus melihat 2L atau legal dan logis. Legal artinya masyarakat harus berhati-hati terhadap legalitas lembaga dan produk.
“Logis artinya memahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah sudah sesuai dan sepadan dengan kesesuaian rate of return yang ditawarkan,” jelas Tongam.
(Roy / Roy)