Pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan kini akhirnya bisa memproses aplikasi visa dan perjalanan ke Jerman.
Kedutaan Besar Jerman juga telah menghimbau kepada pemegang paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan dan sedang menjalani proses visa untuk segera memvalidasi tanda tangan di halaman empat atau lima kepada pihak imigrasi Indonesia. Halaman ini juga dikenal sebagai halaman Pengesahan.
Melalui keterangan resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta yang dirilis di situs resminya pada Rabu 17 Agustus 2022, disebutkan bahwa paspor dengan penambahan kolom endorsement dapat diproses mulai 17 Agustus.
“Paspor dengan tanda tangan (tambahan) yang dilegalisir oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses,” membaca Demikian pernyataan di situs resmi Kedutaan Besar Jerman, Rabu.
Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Jerman dalam pemeriksaan perbatasan agar WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan tetap dapat bepergian jika sudah memiliki visa.
Kedutaan Jerman dan lembaga layanan eksternal VFS Global akan memberi tahu pemohon visa dari Indonesia yang saat ini sedang menjalani proses aplikasi visa mengenai langkah selanjutnya.
Ambil paspor dan kartu identitas (KTP) Anda untuk verifikasi
Bagi orang yang memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan, dapat mengajukan tanda tangan paspor (endorsement), dengan mengunjungi kantor imigrasi terdekat di wilayahnya.
Satu-satunya persyaratan untuk mengajukan validasi tanda tangan adalah dengan membawa paspor dan kartu identitas (KTP) Anda ke kantor imigrasi terdekat.