JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara rumah produksi Gambar FalconDebby Astuti menyita semua aset sang aktor Jefri Nichol jika keputusan juri tidak dilaksanakan.
Diketahui bahwa Jefri Nichol, bersama dengan ibu dan mantan manajernya, memiliki catatan terbukti melakukan hal ini default dan menurut putusan hakim harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.
“Jika komitmen kami gagal atau tidak memenuhi, kami akan berusaha mengambil alih seluruh kekayaan Jefri Nichol,” kata Debby saat ditemui, Rabu (16 Desember 2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Debby yakin Jefri akan membayar Nichol 4,2 miliar rupee karena dia sudah mengetahui risiko hukum yang akan timbul.
Baca juga: Jefri Nichol terbukti gagal bayar dan harus membayar 4,2 miliar rupee
“Ini bukan kali pertama Jefri menangani hukum soal ini. Dia juga melihat narkotika. Dia sudah tahu risikonya berhadapan dengan hukum,” kata Debby.
Meski begitu, Debby yang mewakili Falcon Pictures masih menunggu dua minggu lagi di pihak Jefri Nichol untuk melihat apakah keputusan ini akan diajukan atau apakah tahap banding akan dilanjutkan.
“(Batas waktu pembayaran) umumnya dia harus membayar ganti rugi setelah diundang,” kata Debby.
Perusahaan produksi Falcon Pictures sebelumnya telah menggugat Jefri Nichol karena keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Jefri Nichol yang santai soal romantisme ternyata masih fokus pada karirnya
Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan nomor 171 / Pdt.G / 2020. Jefri Nichol digugat sebesar 4,2 miliar rupee.
Dalam kasus ini, Falcon Pictures menduga Jefri Nichol telah melanggar kontrak empat judul film yakni Dear Nathan: Halo Salma, Ellya’s Pical, Gratis, dan Habibie & Ainun.
Selain Jefri Nichol, nama ibu dan pengelola juga tercatat sebagai tergugat dalam dugaan wanprestasi ini.